PASAMAN - Yefrinaldi, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) tahun 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada hari Senin (12/01/2026), menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yefrinaldi. Keputusan ini merupakan pukulan berat bagi dirinya dan refleksi atas pentingnya menjaga amanah rakyat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fatchu Rochman, didampingi hakim anggota Hendri Joni dan Emria, membacakan amar putusan yang tegas. Yefrinaldi tidak hanya dijatuhi hukuman badan, namun juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak terpenuhi, ancaman kurungan tambahan selama 3 bulan menanti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara mencapai Rp174.619.050. Kerugian ini menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat telah dikhianati, dan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah harus ditegakkan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ” tegas hakim dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, pengurangan hukuman tersebut tidak serta merta menghapus keseriusan pelanggaran yang telah dilakukan. (PERS)

Updates.